Undang-undang Pilkada yang baru disahkan DPR dinilai masih memiliki celah di beberapa poin krusial. Poin tersebut diantaranya sengketa Pilkada dan syarat mundur tidaknya calon dari legislator dan petahana, Kamis (2/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id