23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan MAKI

MetroTV • 07 September 2022 20:57
Melihat fenomena sejumlah koruptor yang dengan mudah mendapat remisi hingga pembebasan bersyarat, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan kedepannya pemerintah harus memberikan hukuman tinggi atau berat untuk terdakwa korupsi. Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menuntut agar hak pengurangan seperti, remisi dan bebas bersyarat. 
 
Sebelumnya, 23 napi korupsi secara bersamaan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September usai persetujuan DPR RI terhadap UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa semua narapidana berhak mendapat remisi dan pengurangan, termasuk koruptor.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Primetime News Kasus korupsi Remisi koruptor Napi koruptor