Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020. Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Ini bukan kali pertama, Sugi Nur berurusan dengan NU. Sebelumnya ia pernah divonis satu tahun enam bulan dalam kasus penghinaan terhadap NU pada 24 Oktober 2019. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id