Jadi Tersangka, Resbob Hina Suku Sunda Demi Saweran Uang

Medcom • 18 Desember 2025 10:32
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Dari hasil pemeriksaan, Resbob melakukan ujaran kebencian berbau sara yakni untuk mendapatkan saweran saat melakukan live streaming.
Resbob  menyadari konten bernada ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral.

Polda Jawa Barat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut. 

Resbob dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun.

Dok. Metro TV/Roni Halim

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Hiburan YouTuber Influencer Rasisme Ujaran kebencian Video Viral