Dari hasil pemeriksaan, Resbob melakukan ujaran kebencian berbau sara yakni untuk mendapatkan saweran saat melakukan live streaming.
Resbob menyadari konten bernada ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral.
Polda Jawa Barat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut.
Resbob dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun.
Dok. Metro TV/Roni Halim
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)