Dalam UU Pilkada yang baru direvisi, Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati adanya verifikasi faktual bagi para pendukung calon independen. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai syarat verifikasi faktual dapat merepotkan para pendukung calon independen, Senin (6/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id