Larangan peninjauan kembali (PK) adalah sebagai bentuk batasan negara terhadap dirinya sendiri untuk melindungi kemanusiaan. Karena terdakwa hanya bersandar pada pengadilan sementara negara bisa lakukan apa saja, Selasa (17/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id