Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan kinerja jaksa dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Aturan itu menyebut kejaksaan adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan dilakukan secara merdeka, artinya secara normatif yuridis, tidak ada intervensi dari manapun. Meski begitu, Barita menyebut hukum tidak berada dalam ruang hampa. Ada dinamika masyarakat yang memengaruhi hal tersebut.
Barita menyebut proses penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan eksekusi putusan harus berjalan serius. Termasuk, saat terpidana menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), sebab yang dipertaruhkan adalah muruah negara hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Barita menyebut proses penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan eksekusi putusan harus berjalan serius. Termasuk, saat terpidana menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), sebab yang dipertaruhkan adalah muruah negara hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)