Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempercepat proses digitalisasi penyiaran nasional. Proses digitalisasi penyiaran diatur dalam RUU Cipta Kerja Sektor Penyiaran. Beberapa tahun kedepan sejumlah persiapan akan dipercepat diantaranya, infrastruktur, pengembangan SDM, penuntasan legislasi di bidang telekomunikasi dan juga informatika, serta penguatan kolaborasi ekonomi digital dengan negara lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id