KPU mengirim surat peringatan pada DPP Partai Hanura terkait pencalonan Ketua Umumnya Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Pemilu DPD 2019. KPU memberi tenggat waktu hingga 21 Desember 2018 bagi OSO untuk mundur dari kepengurusan partai jika ingin terdaftar sebagai calon anggota DPD. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id