Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan Kristen Antoinette Gray dideportasi karena tidak menghormati perundang-undangan yang ada di Indonesia. Warga negara Amerika Serikat itu juga dinilai menyalahgunakan izin tinggal.
Kristen Gray melalui postingannya di Twitter mengajak WNA untuk datang ke Bali dengan bantuannya. Kristen Gray menjual buku elektronik yang berisi petunjuk untuk tinggal di Bali. Ia menawarkan agen perjalanan yang bisa mengurus visa WNA hingga perjalanan menuju Bali.
Pihak Kanwil Kemenkumham Bali mengaku telah memeriksa agen perjalanan yang dimaksud Kristen Gray. Ternyata agen perjalanan tersebut fiktif.
Kanwil Kemenkumham Bali juga menegaskan Kristen Gray dideportasi bukan karena isu LGBTQ, melainkan karena ajakannya kepada WNA untuk tinggal di Bali secara ilegal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id