Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai langkah Pemerintah menghapus 3.143 perda adalah keliru. Menurut Mahfud, perda atau undang-undang hanya bisa judicial review atau legislatif review, Sabtu (18/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id