KPK menghibahkan barang rampasan dari kasus korupsi Nazaruddin ke Polri. Aset tersebut berbentuk bidang tanah dan bangunan. Penghibahan aset ini untuk mengembalikan uang negara yang telah dicuri koruptor agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id