Terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, dibebaskan lebih cepat karena mendapatkan remisi hingga 4 tahun 1 bulan. Ia mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang terhitung mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Nazaruddin diketahui mulai ditahan pada 2011. Ia kemudian divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.
Kebebasan Muhammad Nazaruddin juga dianggap bekerja sama (justice collaborator). Namun, status justice collaborator Nazaruddin menjadi polemik. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) menyebut Nazaruddin pernah menjadi justice collaborator. 'Nyanyian' Nazaruddin menyeret beberapa pejabat negara sehingga diganjar pengampunan. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin. KPK mengklaim Nazaruddin telat 'bernyanyi'. Justice collaborator seharusnya dilakukan sebelum perkara.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai pemberian remisi dan cuti Nazaruddin merupakan hal yang tidak wajar. Ini dapat membuat hukuman untuk kejahatan serius di Indonesia akan dianggap remeh.
Courtesy: Metro TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id