Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengiming-imingi tawaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) apabila Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dapat membuktikan sumber hartanya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan bahwa tawaran tersebut bukan iming-iming. Ghufron mengatakan bahwa setiap orang yang dapat membuktikan dirinya tidak bersalah KPK berwenang untuk mengeluarkan SP3.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)