Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama KPK. Salah satunya adalah pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut akan melaporkan anggota Pansus Angket dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id