Pemerintah, partai politik, dan rakyat berkepentingan terhadap revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta revisi dilakukan cepat dan berkualitas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id