Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar mengaku belum puas dengan kinerja aparat hukum yang menangani kasusnya hingga akhirnya divonis dua tahun penjara.
Pelawak senior ini berencana mengajukan peninjauan kembali (PK), hingga minta grasi ke Presiden Joko Widodo.
Qomar mengatakan, pihaknya ingin menunjukan barang bukti yang ia ajukan layak untuk menjadi pertimbangan dirinya bisa lepas dari jeratan hukum.
Menurut dia, pihak aparat hukum termasuk majelis hakim seharusnya bisa melakukan pembuktian terkait barang bukti dengan uji laboratorium forensik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id