Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menilai pemberian uang makan atau materi lainnya kepada penyelenggara atau pemilih saat kampanye merupakan bentuk pengkhianatan prinsip kampanye, Kamis (2/6/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id