Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan dari GKR Hemas dan Farouk Muhammad terkait legalitas pimpinan DPD. Anggota DPD RI Delis Jukarson Hehi menganggap putusan ini bukan soal menang atau kalah, dan diharapkan Anggota DPD yang lain bisa menerima keputusan yang ada. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id