Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan penjabat kepala daerah dapat melakukan mutasi pegawai dinilai bisa menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Menanggapi hal ini, Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menilai isi surat edaran mendagri yang memperbolehkan pelaksana tugas penjabat kepala daerah untuk memberhentikan hingga mutasi pegawai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)