Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga pada 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kemudian, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Ilustrasi: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)