Pemerintah secara resmi mengumumkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadan 1446 H/2025 M. Pengaturan ini tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri yang mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga pada 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kemudian, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Ilustrasi: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)