Polisi membongkar praktik prostitusi online di apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten. Praktik ini diketahui sudah berjalan selama dua bulan. Muncikari menawarkan jasa prostitusi lewat aplikasi WhatsApp. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id