Waria Ditangkap karena Pencurian Terhadap Pelanggan Prostitusi Online

Usamah • 25 Mei 2021 12:57
Polisi menangkap dua tersangka prostitusi online di Prabumulih, Sumatera Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap pelanggan.

Polisi menangkap dua pria yang menyamar sebagai wanita panggilan. Penangkapan berawal dari korban yang melapor pada tanggal 11 Mei 2021. AS mengaku menjadi korban pencurian di sebuah hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Pencurian Prostitusi Prostitusi online

Medcom Nasional Pencurian Prostitusi Prostitusi online