Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa ke ruang sidang dengan atribut keagamaan yang tidak digunakan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan aturan larangan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa yang 'mendadak religius' atau 'mendadak budayawan' di dalam ruang pengadilan sebagai respons jaksa agung terhadap masukan dari publik dan tokoh masyarakat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan aturan larangan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa yang 'mendadak religius' atau 'mendadak budayawan' di dalam ruang pengadilan sebagai respons jaksa agung terhadap masukan dari publik dan tokoh masyarakat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)