Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa ke ruang sidang dengan atribut keagamaan yang tidak digunakan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan aturan larangan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa yang 'mendadak religius' atau 'mendadak budayawan' di dalam ruang pengadilan sebagai respons jaksa agung terhadap masukan dari publik dan tokoh masyarakat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)