Keputusan Pembebasan Nazaruddin di Tangan Menkumham

02 Februari 2018 19:05
Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Mardjoeki menerangkan bahwa Nazaruddin telah menjalankan 2/3 masa hukumannya setelah mendapatkan remisi karena menjadi justice collaborator. Mardjoeki pun menyebut bahwa selama di tahanan Nazaruddin berkelakuan baik. Kemenkumhan pun akan meminta rekomendasi KPK apakah Nazaruddin layak untuk bebas bersyarat atau tidak. Namun untuk keputusan pembebasan Nazaruddin ada di tangan Menkumham Yasonna Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Nazaruddin

Primetime News Nazaruddin