Pakar Hukum: Hak Angket KPK Tidak Perlu Dilaksanakan

13 Juni 2017 20:54
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan hak angket KPK ini tidak perlu dilaksanakan, sebenarnya banyak forum lain yang bisa digunakan. Hak angket ini kita bicara soal dana yang besarnya miliaran rupiah untuk melaksanakan hak angket. Menurutnya DPR ingin menggunakan hak paksa yang dimiliki, dengan tujuan meminta dokumen berita acara pemeriksaan maupun rekaman yang terkait dengan e-KTP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Hak angket

Primetime News Hak angket