Panja RUU Pilkada DPR menilai ada banyak ruang kosong yang tidak ada normanya dalam undang-undang pilkada. Oleh karena itu DPR mengakomodir hal tersebut melalui revisi, Kamis (2/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id