Kemenag Sebut ASN KUA yang Berperan dalam Pernikahan Dini akan Dikenakan Sanksi

MetroTV • 12 Oktober 2021 21:58
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Buru Selatan, Maluku menghadiri pernikahan seorang tokoh agama dengan anak di bawah umur. Kemenag menyebut, bagi ASN KUA yang berperan dalam pernikahan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Pernikahan Dini Kemenag

Primetime News Pernikahan Dini Kemenag