Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan lima bacaleg berstatus mantan narapidana korupsi. Lima bacaleg tersebut mencalonkan diri di dapil Aceh dua ada dua orang, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Jateng enam. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id