Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan lima bacaleg berstatus mantan narapidana korupsi. Lima bacaleg tersebut mencalonkan diri di dapil Aceh dua ada dua orang, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Jateng enam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?