Pakar toksikologi Universitas Indonesia Budiawan menyatakan peredaran racun VX, yang digunakan untuk membunuh Kim Jong-nam sudah dilarang sesuai dengan perjanjian Internasional. PBB mengkategorikan racun tersebut sebagai senjata pemusnah massal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id