Undang-Undang MD3 dinilai menunjukkan arogansi kepentingan para anggota dewan. Bahkan pada poin kedua yang menyebut "siapapun dapat diproses hukum jika merendahkan DPR" seakan mengamputasi Rakyat yang melakukan kritik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id