MK Batalkan Pasal Pemanggilan Paksa dan Antikritik dalam UU MD3

29 Juni 2018 05:40
Mahkamah Konstitusi membatalkan wewenang DPR dalam melakukan pemanggilan paksa seseorang yang sebelumnya diatur dalam UU MD3. MK juga menghapus kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR mempidanakan masyarakat yang menghina kehormatan parlemen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Pagi Prime Time Uu md3

Metro Pagi Prime Time Uu md3