Mahkamah Konstitusi membatalkan wewenang DPR dalam melakukan pemanggilan paksa seseorang yang sebelumnya diatur dalam UU MD3. MK juga menghapus kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR mempidanakan masyarakat yang menghina kehormatan parlemen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id