Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan terdapat kerancuan pengetikan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 7 Ayat 2 butir g. Pasal tersebut menggunakan kata tidak pernah sebagai terpidana padahal semestinya kata yang digunakan adalah sedang sebagai terpidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id