MA yang Menyulut, MA yang Harus Selesaikan Kisruh DPD

06 April 2017 20:28
Berdasarkan mandat konstitusi, kekuasaan kehakiman tertinggi ada di Mahkamah Agung. MA dinilai sebagai penyulut kisruh di DPD, oleh karena itu MA tidak bisa diam dan harus menyelesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Dpd ri

Primetime News Dpd ri