Berdasarkan mandat konstitusi, kekuasaan kehakiman tertinggi ada di Mahkamah Agung. MA dinilai sebagai penyulut kisruh di DPD, oleh karena itu MA tidak bisa diam dan harus menyelesaikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id