Draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) banyak mengalami perubahan selama tahap finalisasi. Namun, perubahan itu dipastikan sebatas format. Sedangkan, subtansi dari UU tersebut tetap sama dengan yang disahkan saat paripurna DPR. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id