Presiden KSPI Said Iqbal menolak keras Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang tidak akan merubah upah minimum tahun 2021. KSPI meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2021 maksimal 8 persen.
Menurut Said Iqbal, kondisi resesi seperti saat ini bukan yang pertama kalinya. Contohnya ketika krisis 1998 meski kondisi ekonomi negatif, upah minimum tetap naik hingga 16 persen.
Said Iqbal menyatakan penaikan upah minimum bisa menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id