Peneliti Menilai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diskriminatif. Menurutnya pasal tersebut tidak menghilangkan hak pilih seseorang tetapi mengatur suatu sistem penyelenggaraan kepala daerah yang lebih seimbang dan demokratis, Kamis (9/7/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id