Peneliti: UU Pilkada Tentang Petahana Tidak Diskriminatif

09 Juli 2015 21:08
Peneliti Menilai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diskriminatif. Menurutnya pasal tersebut tidak menghilangkan hak pilih seseorang tetapi mengatur suatu sistem penyelenggaraan kepala daerah yang lebih seimbang dan demokratis, Kamis (9/7/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Uu pilkada

Primetime News Uu pilkada