KPPU akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti bersekongkol untuk memenangkan tender. Sanksi tersebut berupa denda persaingan senilai Rp25-100 miliar dan perusahaan tersebut juga tidak akan diperkenankan untuk ikut di dalam tender, Senin (23/5/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id