KPPU akan Denda Perusahaan yang Terlibat Persekongkolan Tender Hingga Rp100 M

23 Mei 2016 19:47
KPPU akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti bersekongkol untuk memenangkan tender. Sanksi tersebut berupa denda persaingan senilai Rp25-100 miliar dan perusahaan tersebut juga tidak akan diperkenankan untuk ikut di dalam tender, Senin (23/5/2016). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Suap proyek di kemenpu-pera

Primetime News Suap proyek di kemenpu-pera