Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap Anggota Komisi V DPR divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Aseng menyatakan tidak akan banding atas putusan hakim tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id