Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana beserta 3 orang lain dari swasta yakni, SMA selaku Senior Manajer Corporate Affair PT Premata Hijau Group, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mengapresiasi kejagung yang menetapkan tersangka dari 'liga besar' mafia minyak goreng. Selain itu, ia juga berharap kedepannya kejagung menelusuri siapa saja yang menerima keuntungan selain pelaku dilapangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Primetime News
Kasus korupsi
Minyak goreng
Mafia Minyak Goreng
Minyak Goreng Curah
Kartel minyak goreng
Korupsi Minyak Goreng
Primetime News
Kasus korupsi
Minyak goreng
Mafia Minyak Goreng
Minyak Goreng Curah
Kartel minyak goreng
Korupsi Minyak Goreng