Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Masyarakat yang melanggar bakal ditindak. Khususnya jika ada konten yang mengandung pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Poin d dalam maklumat itu berisi perintah pada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten FPI melalui website maupun media sosial. Argo mengaku poin itu menuai pertanyaan, khususnya, terkait kebebasan berekspresi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id