Tok! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

MetroTV • 24 Juni 2021 16:31
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab RS UMMI, Bogor. Rizieq Shihab pun divonis empat tahun penjara.

Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rizieq merupakan tanggungan keluarga dan guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.
 
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional FPI Pengadilan Rizieq Shihab Muhammad Rizieq Shihab

Medcom Nasional FPI Pengadilan Rizieq Shihab Muhammad Rizieq Shihab