Meski mendapat tentangan keras, DPR tetap mengesahkan Undang-undang MD3 yang kontroversial pada pekan lalu. Pasal yang mengatur penghinaan martabat dewan dan pemanggilan paksa oleh kepolisian tetap diketok palu pimpinan dewan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id