Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi meluncurkan bantuan subsidi upah atau BSU gelombang pertama pada Kamis, 27 Agustus 2020. Bantuan atau subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Jokowi mengatakan, stimulus ini diberikan kepada perusahaan dan pekerja yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020. “Artinya diberikan sebagai penghargaan, reward, kepada pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya dalam konferensi virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.
Jokowi menerangkan pencairan dilakukan secara bertahap. Pada gelombang pertama hari ini, subsidi dicairkan untuk 2,5 juta pekerja. “Ada yang menerima hari ini, ada yang menerima besok,” ucapnya.
Pekerja penerima subsidi gaji akan memperoleh bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan, dan akan diberikan selama empat bulan. Namun, pencairan insentif ini dilakukan per dua bulan dengan nominal masing-masing Rp 1,2 juta.
Saat ini, sebanyak 10,8 juta atau 66 persen nomor rekening di antaranya telah divalidasi. “Kami terus mendorong agar seluruh target dapat dipenuhi paling lambat akhir September 2020,” Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id