Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai langkah Pemerintah menghapus 3.143 perda harus dilakukan dengan prosedur. Pemerintah bisa meminta legislatif review atau DPRD diminta membahas kembali perda yang dianggap bermasalah, Sabtu (18/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id