Nazaruddin menjalani hukuman untuk dua perkara yang diadili secara terpisah. Nazaruddin dihukum atas kasus korupsi dan kasus pencucian uang. Dalam kasus pencucian uang aset Nazaruddin senilai Rp550 miliar dirampas negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id