Komisi III mempertanyakan komitmen Polri mengenai jemput paksa Pimpinan KPK untuk memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan tidak bisa memenuhi permintaan Pansus Hak Angket DPR karena aturan panggilan paksa DPR dengan bantuan kepolisian tidak memiliki hukum acara dan tidak punya dasar dalam KUHAP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id