Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menerangkan bahwa pelantikan Wakil Ketua DPR tambahan tidak perlu menunggu uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Karena UU MD3 telah sah sebagai undang-undang. Jika uji materi UU MD3 dikabulkan oleh MK, keadaan hukum yang sudah terjadi tidak akan berubah. Hal tersebut karena keputusan MK berlaku ke depan. Artinya jika dikabulkan putusan MK baru berlaku pada periode selanjutnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id