Langkah Pemulangan Buronan Adelin Lis dari Singapura

MetroTV • 18 Juni 2021 21:02
Buronan Kasus Korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021. 

Adelin Lis ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Kemudian Singapura menghukum Adelin dengan mendeportasinya. 

Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan untuk mempermudah pemulangan ada beberapa langkah yang bisa digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Kasus korupsi Pembalakan liar Singapura

Primetime News Kasus korupsi Pembalakan liar Singapura