Karaoke Executive Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, telah beroperasi sejak Juni 2020, saat Pemerintah Kota Tangerang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sehingga pengelola tempat prostitusi berkedok hiburan karaoke itu tidak cuma melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Karantina.
Tetap beroperasi di tengah masa PSBB, tempat hiburan itu dijerat dengan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ancaman hukuman dari pelanggaran aturan itu adalah denda administratif, hukuman pidana penjara, hingga pencabutan izin karaoke. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id